BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dibuat gerah. Pasalnya, tidak sedikit warga yang melaporkan terkait pungutan melalui parkir liar yang masih ‘meraja’ di Kota Pekanbaru.
Situasi tersebut membuat kalangan wakil rakyat memanggil hearing (dengar pendapat) dengan Dinas Perhubungan, KOmnunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Selasa (21/06/2016).
Parkir liar yang dimaksud adalah dengan tidak berpedoman kepada aturan yang sudah ada. Parkir seperti tempat perbelanjaan dalam skala kecil, contohnya pembelian takjil dikenakan pungutan hampir sama seperti berbelanja di mal, yakni Rp5 ribu untuk mobil dan Rp2 ribu untuk sepeda motor.
Sementara berdasarkan Peraturan Daerah Tentang Parkir Nomor 2 Tahun 2011, tarif parkir sepeda motor hanya Rp1.000 dan mobil sebesar Rp2 ribu.
“Bahkan ada yang masuk laporan ke kita tukang parkir berani memungut lima ribu rupiah di pinggir jalan umum,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, T Azwendi Fajri.
Pihak DPRD Pekanbaru menilai seperti terjadinya pembiaran oleh instansi terkait. Karena kondisi seperti ini ternyata sudah sering terjadi dan berlangsung sejak lama.
“Jangan terus dibiarkan, karena ini sudah tidak benar. Masyarakat resah dan terus mengeluh. Kalau ada oknum yang kedapatan langsung ditindak,” pinta Azwendi.(yan)