BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dari informasi yang diperoleh Bertuahpos.com, Kamis (07/04/2016) ini Direktur Jamkrida Riau dan Asisten Ekonomi Provinsi Riau dipanggil Otoritas Jasa Keuangan Pusat (OJK). Tetapi, hingga saat ini belum diketahui pasti untuk apa dua pejabat ini ke OJK Pusat.
Baca: (Soal IJP Jamkrida, Pemprov Akan Bahas Dalam RUPS)
Namun pemanggilan ini diduga terkait penetapan Imbalan Jasa Penjamin (IJP) Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Riau yang sebelumnya dikabarkan tidak berdasarkan perbandingan premi Asuransi Kredit Indonesia.
Saat dikonfirmasi terkait informasi keberangkatan dan pemanggilannya hari ini ke Jakarta, Herman Boedoyo selaku Direktur Jamkrida sejak pagi hingga siang hari tidak bisa dihubungi (nomor handphone tidak aktif,red). Sekitar pukul 13.43 wib bertuahpos mencoba konfirmasi melalui Short Message Service (SMS) terkait IJP dan keberangkatannya ke Jakarta , Herman Boedoyo baru membalas pesan sekitar pukul 14.44 wib.
Baca Juga: (Kredit Macet 1,4 Milyar)
Herman tidak membenarkan dan juga tidak membantah. Ia hanya membalas pesan secara singkat. “Masak Iya,” balasnya singkat kepada Bertuahpos.com.
Baca: (Sempat Jadi Temuan, Jamkrida Jamin Kredit Luar Daerah Aman)
Belum lama ini, Herman Boedoyo sempat mengatakan kepada Bertuahpos.com bahwa, berita Jamkrida terkait masalah IJP itu bisa membuat orang tertawa.
“Ah malas aku, buat berita ntah apa-apa. Itu ketawa orang nanti,” kata Herman, yang menganggap berita IJP bisa membuat orang ketawa.
Dijelaskan Direktur BUMD milik Riau ini, masalah IJP tidak sampai dibawa ke jalur Pemerintah Daerah (Pemda) melainkan masih di ranah pemegang saham. Selain itu, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur merupakan kebijakan, untuk teknis tidak sampai kepada Gubernur.
“Masalah IJP tak sampai ke jalur Pemda, masih pemegang saham. SK Gubernur itu kebijakan, enggak mungkin teknisnya ke Gubernur. Kebijakan itukan berjenjang,” pungkas Herman.
Penulis: JM