BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ritel dan supermarket harus siap-siap. Pasalnya, tepat pada tanggal 21 Februari kebijakan kantong plastik berbayar akan diterapkan di 22 kota di Indonesia. Kebijakan itu diluncurkan bersamaan dengan peringatan hari sampah nasional pada tanggal tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perndustrian dan Perdagangan Provinsi Riau, Muhammad Firdaus menyatakan bahwa untuk di Riau sendiri, penerapan kebijakan plastik berbayar harus siap dilakukan.
“Suka tidak suka, kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, harus dilaksanakan. Untuk ritel dan supermarket siap-siap sajalah,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu (10/02/2015).
Dia menambahkan bahwa, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup nomor 18 tahun 2008 itu digagas atas dasar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhada lingkungan. Namun demikian, dikhawatirkannya akan terjadi gelolak konsumen, kata Firdaus salah satu langkah yang harus dilakukan saat ini, adalah perlunya dilakukan sosialisasi cepat ke masyarakat.
“Kami siap bantu sosialisasi. Kalau memang Riau masuk dalam salah satu daerah uji coba penerapan kebijakan itu,” sambungnya.
( Baca : BLH: Lebih Banyak Sampah Plastik Daripada Ikan di Laut)
Dia juga mendorong, dalam hal melakukan sosialisasi terhadap kebijakan itu, pihak asosiasi ritel di Riau untuk terlibat dalam melakukan upaya pemahaman kepada masyarakat soal kebijakan ini. Mengingat jika tiba-tiba saja aturan tentang kantong lastik berbayar itu ditetapkan, tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat, bisa saja muncul gejolak di tengah konsumen.
“Namun demikian kami meyakini bahwa konsumen juga bisa memaklumi dan memahami mengapa peraturan ini harus diterapkan,” sambungnya.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, bahwa peneraan kebijakan kantong plastik berbayar akan dilakukan pada pusat perbelanjaan, atau ritel modern. Penerapan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih, sebelumya juga mengatakan bahwa kebijakan bayar kantong palstik saat berbelanja itu agar masyaakat bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia, misalnya membawa tas keranjang dari rumah saat ingin berbelanja. Namun sampai saat ini, untuk penetapan harga kantong plastik masih dalam tahap pembahasan.
Dia menyebutkan tumpukan sampah kantong plastik diakui mengalami pengingkatan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Tentu saja dari jumlah tumpukan itu ada sebanyak 95 persen kantong plastik yang mendominasi. Sejulam daerah di Indonesia, sudah dilakukan penerapan kebijakan kantong plastik berbayar itu. Kebijakan yang sama juga sudah dilakukan di luar negeri. (Melba)