BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL Â – Terhitung sejak 2015, sekolah wajib menggunakan Aplikasi Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Penggunaan (ALPKP) Dana Bos. Saat ini Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai melakukan sosialisasi dan akan dilaksanakan pada 2016 dilingkungan sekolah Madrasah yang ada di Kab Rohil.
Â
“Sudah mulai kita sosialisasikan, untuk tingkat madrasah sudah 28 sekolah diwakilkan oleh 40 orang kepala sekolah dan bendahara sekolah,”ungkap Kepala Kemenag Rohil Agustiar, Selasa (08/09/2015).
Â
Baginya, aplikasi ini diberlalukan untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan melaporan penggunaan dana BOS. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah. “Aplikasi ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh sekolah, “terangnya.
Â
Selain itu, aplikasi ini sangat mudah digunakan sesuai dengan Juknis BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini sekolah tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk dilaporkan oleh sekolah sehingga dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offline maupun secara online.
Â
Aplikasi ini dibuat dengan memperhatikan pengguna (user) yaitu para bendahara di setiap sekolah, sehingga aplikasi ini dbuat sangat sederhana, mudah digunakan dan mudah dipelajari. “Kita lakukan pembinaan dan sosialisasi, jadi kalau selama ini dengan system manual sekarang sudah memakai IT dan harus dipahami oleh semua sekolah, “katanya.
Â
Ia berharap tahun 2016 sudah mulai bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pihak Kemenag siap ditanya kapanpun tetang pelaksanaan aplikasi tersebut.(hj)
Â