BERTUAHPOS.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.675.937,97 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Besaran ini sesuai dengan usulan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.
Kenaikan tersebut didasarkan pada Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur bahwa kenaikan UMK tahun 2025 dihitung berdasarkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Dengan formula tersebut, UMK Pekanbaru tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.451.584,95 bertambah Rp224.352,02, sehingga total menjadi Rp3.675.937,97.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menyampaikan bahwa keputusan ini telah ditandatangani Pj Gubernur Riau melalui Surat Keputusan (SK) pada 17 Desember 2024.
“Pj Gubernur Riau telah membuat Surat Keputusan UMK kabupaten/kota se-Riau pada 17 Desember kemarin. Untuk Kota Pekanbaru, nilai UMK yang ditetapkan sesuai dengan yang kita usulkan,” ujar Syamsuwir, Kamis 19 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa penghitungan UMK tidak mengalami perubahan saat dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Dengan demikian, angka tersebut telah ditetapkan tanpa revisi.
Syamsuwir menegaskan, mulai 1 Januari 2025, perusahaan-perusahaan di Pekanbaru wajib menerapkan UMK baru ini. Untuk memastikan implementasi, Disnaker akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan swasta.
“Kami akan beritahukan kepada perusahaan, dan melakukan sosialisasi agar semua perusahaan di Pekanbaru menerapkan UMK ini mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025,” katanya.
Disnaker juga membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang mendapati perusahaan tidak menjalankan aturan UMK.
“Kami siap menerima laporan atau aduan dari karyawan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Laporan ini akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Kenaikan UMK Pekanbaru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong perusahaan untuk menjalankan kewajibannya. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap harmonis.