BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mendesak per 1 Juli 2015 ini seluruh perusahaan diminta melunasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karyawannya.
Ketua SJSN Jazali H Sutumorang menyebutkan, kesepakatan Masih banyak masyarakat yang bingung atau membedakan penempatan kerja setiap jaminan sosial. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah salah satu program pemerintah sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Jadi menurut kami perlu ada pernyebarluasan informasi melalui sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat umum,” kata Ketua SJSN Jazali H Situmorang.
Sinergitas sistem ini pada prinsipnya menjalankan Program BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, terutama bagi perusahaan. BPJS berhak menegur perusahaan yang ‘bandel’. Melalui Asosiasi Penguisaha Indonesia (Apindo) Pusat disepakati bahwa seluruh perusahaan harus mendaftarkan kenaga kerjanya ke BPJS per Januari 2015.
“Tapi pembayarannya kita beri tenggang waktu hingga Juli nanti,” tambahnya. (Melba)