BERTUAHPOS.COM – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, kembali dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan. “Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri),” ujarnya.
Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Firli sebelumnya telah dilaksanakan pada, 6 Februari 2024. Namun, pada saat itu, Firli tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL. Tersangka diduga terlibat dalam pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Pasal yang disangkakan terhadap Firli meliputi Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 65 KUHP. Pihak berwenang akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.***
Sumber: Inilah.com