BERTUAHPOS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan bawah Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, melanggar kode etik berat atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres di Pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari menyatakan dirinya tak akan memberi komentar apapun terkait putusan itu.
“Saya tidak akan memberikan komentar apapun terkait putusan tersebut sebagai pihak teradu,” tegas Hasyim Asy’ari kepada awak media di Gedung Parlemen Senayan, seperti dilansir dari liputan6.com, Selasa, 6 Februari 2023.
Sebab menurutnya, semua alasan dan argumen sudah disampaikan secara lengkap selama persidangan.
“Semua komentar dan argumentasi telah kami sampaikan saat persidangan. Kini, keputusan berada sepenuhnya di tangan majelis DKPP untuk memutuskan apapun,” jelasnya.
Putusan DKPP terhadap Hasyim menyangkut sanksi peringatan keras, karena telah melanggar kode etik berat terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal sebagai Cawapres.
Dia mengatakan, sikap ini adalah bentuk dari penghormatan atas proses hukum dan meletakkan tanggung jawab sepenuhnya pada lembaga yang berwenang.
Putusan bersalah kepada Ketua KPU RI menjadi sorotan publik, terkait komitmen KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika, dan menjaga independensi KPU.***