BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tarif parkir di beberapa pusat perbelanjaan di Pekanbaru terasa memberatkan bagi masyarakat. Karena tarif untuk sepeda motor di mal bisa mencapai Rp 5 ribu.
Mengenai keberatan masyarakat akan tarif parkir yang variatif antar mal, Kadispenda Kota Pekanbaru, Agustrin menyebutkan hal itu merupakan hak pemilik mal.
“Kalau aturan itu (tarif parkir) sudah hak otoritas pemilik gedung. (tarif parkir mahal) Tapi masyarakat tetap masuk. Kita hanya tarif pajaknya,” sebutnya, Jumat (19/12/2014).
Sementara itu, meskipun penetapan tarif parkir di dalam kawasan mal adalah hak dari pengelola mal, namun jelang akhir tahun 2014, masih ada saja mal yang terhutang belum membayar pajak ke dispenda.
Namun lagi-lagi Kadispenda Pekanbaru menyebutnya sebagai hal biasa dalam hal perpajakan. “Biasa, dalam sistem perpajakan Self Assessment. Mereka (pengusaha mal) membayar sendiri dan hitung sendiri. Nanti dia yang terhutang, bayar hutang,” ujarnya. (riki)