BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mempersilahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bapaslon kepala daerah yang sudah mendaftar di KPU.
Bentuk tanggapan ini, lanjut Nugroho, bisa dalam bentuk laporan bahwa dokumen yang diajukan kepala daerah tidak benar atau tidak valid.
“Misalnya soal keabsahan ijazah, keterangan bahwa bapaslon benar bersih dari perbuatan tercela, dan seterusnya,” ujar Nugroho, Selasa 8 September 2020.
Dilanjutkan Nugroho, tanggapan tersebut harus disampaikan secara tertulis dan resmi, yang ditujukan ke KPU kabupaten/kota. Isi tanggapan harus jelas menyoal apa, dan pemberi tanggapan harus menyertakan identitas.
“Kemudian, KPU kabupaten/kota akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap laporan masyarakat tersebut,” lanjut Nugroho.
Tanggapan ini disampaikan masyarakat mulai tanggal 4 hingga 8 September 2020.
Secara total, di sembilan kabupaten/kota di Riau, ada 34 bapaslon kepala daerah. 33 bapaslon maju lewat partai politik, dan satu bapaslon maju malalui jalur perorangan. (bpc4)