BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pekanbaru, masih akan melakukan kajian terhadap mekanisme restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19.
Brand Manager PT Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Pekanbaru, Kabul Budhi Setiawan mengungkapkan, jika merujuk pada payung hukumnya yakni POJK No. 11/POJK.03/2020, debitur yang diharuskan mengajukan pengajuan.
“Kami sudah membuka opsi apakah debitur yang langsung datang mengajukan permohonan atau tim kami yang akan turun ke lapangan. Tim sebenarnya sudah turun untuk melakukan pendataan dan sosialisasi atas stimulus ekonomi dampak Corona ini,” ungkapnya, saat berdiskusi di OJK pekan lalu.
Dia menambahkan, bahwa informasi terkait dengan penangguhan ansuran yang menyeluruh memang belum menjadi satu hal yang bisa diberlakukan untuk semua debitur.
“Nasabah boleh saja langsung datang ke kantor kita untuk mengajukan (permohonan penangguhan angsuran) atau bisa juga disampaikan melalui surat elektronik. Tapi nanti tetap akan ada tahapan verifikasi yang akan kami lakukan,” sambungnya.
Untuk diketahui, dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang baru dirilis OJK pekan lalu disebutkan bahwa POJK ini memberikan kelonggaran kepada debitur, termasuk untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit maupun pembiayaan dari bank.
Sektor-sektor yang disorot akan terdampak dengan virus yang menyebar secara global ini antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Berdasarkan isi POJK tersebut, restrukturisasi ini baru bisa diberikan setelah perusahaan atau UMKM tersebut terkena dampak COVID-19.
Jenis restrukturisasi yang bisa diberikan bank kepada debiturnya ini seperti penurunan suku bunga, perpanjangan tenor serta menurunkan nilai tunggakan pokok dan bunga. Selain itu bank juga bisa memberikan tambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada debiturnya atau mengkonversi pinjaman tersebut menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Adapun stimulus ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan atau tepatnya pada 31 Maret 2021.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 bahwa bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga. (bpc3)