BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU RI secara resmi menunda semua tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang saat ini tengah berjalan. Penundaan ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam surat edarannya menjelaskan bahwa Indonesia saat ini ditetapkan darurat bencana virus Corona. Status darurat ini ditetapkan ditengah persiapan KPU untuk pelaksanaan Pilkada pada 23 September 2020 nanti.
“Sebagai langkah meminimalisasi penyebaran virus Corona, maka pelaksanaan tahapan pilkada harus ditunda,” jelas Arief.
Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir menyebutkan ada beberapa kegiatan persiapan pilkada yang harus ditunda berdasarkan instruksi KPU RI. Kegiatan itu diantaanya pelantikan PPS di KPU yang ada di sembilan daerah di Riau pada hari ini, 22 Maret 2020. Kemudian, akan ada verifikasi faktual dukungan perseorangan di tingkat desa/kelurahan yang dimulai pada 26 Maret hingga 15 April 2020. Calon perseorangan ini ada dua pasangan calon dari kabupaten Indragiri Hulu.
KPU Riau, lanjut Ilham, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah pencegahan virus Corona, seperti peniadaan apel pagi, mengubah presensi pegawai dari finger print menjadi manual, serta berupaya menyediakan alat deteksi suhu tubuh, pembersih tangan sesuai standar kesehatan.
“Sementara, untuk pegawai atau komisioner yang sakit harus menggunakan masker, dan didorong untuk memeriksakan kesehatan,” pungkas Ilham. (bpc2)