• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bukalapak Diretas, Penyedia Layanan Internet Berpotensi Terjerat UU ITE

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Soal kerahasiaan data pribadi menjadi hal yang tak bisa ditawar. 

Penyedia layanan internet bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika teledor terkait data pribadi. 

Masalah ini berkaitan dengan kasus peretasan yang terjadi pada layanan e-commerce Bukalapak beberapa waktu lalu. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada 3 pelaku bisa dikenakan sanksi. 

“Penyedia layanan internet bisa dikenakan pasal kalau teledor,” ujar Semuel seperti dilansir dari katadata.


PERILAKU YANG BISA TERJERAT UU ITE DALAM KASUS PENYEDIA LAYANAN INTERNET

  • Peretas (hacker) selaku pencuri data
  • Penyedia layanan internet. 
  • Pembeli data hasil pencurian. 

Sumber: Kemenkominfo


Dia menambahkan pihak-pihak ini dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 26 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Apalagi kalauada pihak yang merasa dirugikan dan mereka melakukan gugatan hukum,” sambungnnya.

Atas dasar itulah penyedia jasa layanan internet wajib hukumnya menjaga kerahasiaan data pribadi.

Sementara terkait progres Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, peraturan tersebut dalam proses pembahasan.

Sebab masih ada beberapa poin yang harus diperbaiki, dan Kominfo melibatkan beberapa pihak selaku pemangku kebijakan dalam pembahasannya.(bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Kecewa kepada Wako Pekanbaru, Ribuan Guru Sertifikasi Bakar Keranda

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.