BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan takbiran keliling di malam hari raya Idulfitri 1442 H.
Meski demikian, Firdaus masih mengizinkan pelaksanaan takbiran di dalam masjid atau mushala. Namun, jumlah jemaah yang hadir dalam takbiran dalam masjid atau mushala harus dibatasi.
“Tidak diberikan izin takbiran keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan massa,” bunyi surat edaran tersebut, tertanggal 6 Mei 2021.
Selain melarang shalat Idulfitri di masjid dan lapangan, Firdaus juga melarang pelaksanaan shalat Idulfitri di Masjid atau lapangan.
Menurut Firdaus, Pekanbaru saat ini ditetapkan zona merah resiko penyebaran Covid-19. Maka, demi mencegah penularan, shalat idulfitri di masjid dan lapangan ditiadakan tahun ini.
“Pelaksanaan shalat idulfitri 1442 H/2021 M tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di masjid/mushola, melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing,” pungkas Firdaus. (bpc4)