BERTUAHPOS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menyatakan penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang digelar dua kali, yakni pada 6 dan 9 Desember 2024.
“Inilah kesepakatan yang kami hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Senin kemarin kami sudah melaporkan hasil ini kepada Bapak Pj Gubernur Riau, dan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau,” ujar Boby, Selasa 10 Desember 2024.
Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu. Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024 untuk sektor pertambangan migas, dan Nomor 3726/12/2024 untuk sektor perkebunan pertanian.
“Upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang gas alam ditetapkan sebesar Rp3.543.863,98,” terang Boby.
Sementara itu, upah minimum di sektor perkebunan pertanian ditetapkan sebesar Rp3.526.320,10.
Menurut Boby, penetapan UMSP ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik pekerja di sektor-sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Riau.
Boby menegaskan, kenaikan UMP dan UMSP ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah.
“Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kami berharap ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus berkontribusi pada perekonomian Riau,” pungkasnya.