BERTUAHPOS.COM – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi, khususnya terkait tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, semakin mendekati tahap finalisasi.
Dalam Perda yang berlaku saat ini, tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu, sementara kendaraan roda enam ke atas dikenakan tarif Rp10 ribu.
Revisi ini mengusulkan penurunan tarif menjadi Rp1 ribu untuk roda dua dan Rp2 ribu untuk roda empat.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, telah menyerahkan lampiran Peraturan Wali Kota (Perwako) mengenai tarif parkir tersebut kepada DPRD Pekanbaru, Senin 24 Februari 2024.
“Pertama, karena kami baru dilantik, tentu kami bersilaturahmi. Kurang elok jika setelah dilantik, kami tidak menginformasikan bahwa Pak Wali Kota menurunkan tarif parkir. Seharusnya kami menyurati DPRD dalam tujuh hari sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan dan lampiran Perwako kepada Pimpinan DPRD untuk perubahan tarif,” ujarnya.
Markarius menjelaskan bahwa Perda tersebut kini dapat ditinjau kembali, termasuk untuk perubahan tarif parkir, karena sudah berjalan selama tiga tahun.
“Perubahan tarif parkir kan tertuang dalam Perda. Perda bisa ditinjau dalam tiga tahun, dan sekarang ini waktunya sudah pas,” katanya.
Ia memastikan telah menginstruksikan operator parkir untuk menyampaikan perubahan tarif ini kepada seluruh juru parkir (jukir) di lapangan agar aturan dapat diterapkan secara merata.
“Sudah juga kita surati operator, jadi mereka berkewajiban menyampaikan ke para jukirnya,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan tidak akan mentolerir pihak-pihak yang mencoba bermain-main dalam penerapan aturan parkir ini.
“Kita berikan waktu sosialisasi, karena ini masa transisi. Jika ada yang masih bermain-main, tentu satu dua kali kita peringatkan. Kalau sudah diperingatkan terus, akan ada langkah tegas yang kita ambil, termasuk tindakan terhadap pungli. Kita ingatkan seluruh jukir agar mematuhi aturan,” tegasnya.
Markarius juga mengingatkan operator agar menyesuaikan target setoran dengan tarif baru dan tetap memperhatikan kesejahteraan juru parkir.
“Kita ingatkan juga kepada operator untuk memperhatikan jukir yang di lapangan. Tentu kontrak target setorannya juga turun. Kita minta agar operator tetap memperhatikan penghasilan jukir,” pungkasnya.









