BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan proses penunjukan Penjabat [Pj] untuk jabatan Sekretaris Daerah Provinsi [Sekdaprov] Riau.
Setelah Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana rutin Bappeda Siak, posisi jabatan itu dipegang oleh Masrul Kasmy sebagai pelaksana harian [plh] Sekdaprov Riau, namun jabatan itu, dikatakan Ikhwan Ridwan, akan berakhir pada 15 Januari 2021 nanti.
“Saat ini kami masih mempersiapkan penunjukan Pj Sekdaprov. Namun untuk mengirimkan surat penunjukan Pj tersebut, kami masih menunggu petunjuk dari Menteri dalam negeri,” kata Ikhwan, Senin, 11 Januari 2021.
Dia menambahkan, penunjukan jabatan tersebut dilakukan karena jabatan Plh Sekdaprov Riau tidak bisa diperpanjang. Karena itu, sebelum masa jabatan Plh Sekdaprov berakhir, pihaknya akan melakukan penunjukan Pj.
Masa jabatan Pj Sekdaprov Riau itu selama tiga bulan. Namun jika sudah habis selama tiga bulan dan belum ada Sekdaprov definitif, maka jabatannya bisa diperpanjang satu kali lagi atau menjadi enam bulan.
“Memang jabatan Pj Sekdaprov itu tiga bulan, tapi kalau belum ada juga Sekdaprov definitif jabatannya bisa diperpanjang lagi satu kali. Jadi total masa jabatannya selama enam bulan,” ujarnya. (bpc2)