BERTUAHPOS.COM – Tim penataan kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien telah mendata para pedagang yang ingin berjualan di area tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 402 pedagang telah mendaftar.
Namun, tidak semua pedagang akan diterima. Tim berencana melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan hanya pedagang yang layak yang akan mendapatkan tempat.
“Kami menjamin para pedagang yang berjualan di sana bakal mendapat tempat,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis 10 Oktober 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa salah satu syarat utama bagi pedagang yang berhak berjualan adalah mereka harus berasal dari Kota Pekanbaru dan sudah pernah berjualan di kawasan tersebut sebelumnya, bukan pedagang baru.
Pedagang yang terpilih nantinya akan berjualan di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien, dengan beberapa di antaranya harus sedikit bergeser dari lokasi jualan sebelumnya.
“Mereka bisa berjualan di tempat lama, cuma agak bergeser sedikit dari tempat jualan sebelumnya,” jelas Zulhelmi.
Lebih lanjut, ia menyadari bahwa ukuran gerai pedagang selama ini beragam, mulai dari delapan hingga 12 meter lebih.
Namun, ia menegaskan bahwa kawasan kuliner ini diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL), bukan untuk pelaku usaha dengan gerai yang lebih besar.
“Kalau sudah lebih dari itu besar gerainya, berarti dia bukan pelaku usaha kecil. Mereka mestinya tidak berjualan di tepi jalan, tapi mereka bisa jualan di ruko atau mall,” tegasnya.
Selain menata lokasi berjualan, penataan kawasan ini juga melibatkan pengelolaan parkir, penyediaan listrik, kebersihan, hingga pengaturan retribusi untuk mendukung pendapatan daerah.