BERTUAHPOS.COM — Lahan seluas 8 hektar di Jalan Jenderal Sudirman ujung, kawasan Rumbai, Pekanbaru, akan disulap oleh pemerintah kota menjadi ruang terbuka publik, setelah banyak bangunan liar dan pagar beton ilegal ditertibkan petugas Satpol PP.
Lahan yang merupakan aset milik Pemko Pekanbaru itu akan ditata menjadi kawasan hijau lengkap dengan fasilitas olahraga bagi masyarakat.
Kawasan ini sudah ditertibkan Oleh Satpol PP Pekanbaru, Dinas Pertanahan, aparat kecamatan, dan kelurahan pada Sabtu, 9 Mei 2026. Sejumlah bangunan non-permanen dibongkar menggunakan alat berat. Pemerintah mengklaim para pedagang ini sudah diperingatkan beberapa kali.
Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah, memastikan lahan itu adalah aset sah milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang sudah dibebaskan sebelumnya.
“Lahan pemko di kawasan ini luasnya sekitar 8 hektare. Nantinya akan dibangun open space atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Mardiansyah.
Mardiansyah menambahkan batas lahan milik pemerintah membentang hingga sekitar 35 meter dari as jalan. Namun di lapangan masih ditemukan bangunan liar hingga pagar beton yang didirikan secara ilegal oleh oknum masyarakat.
“Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban,” katanya.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, penertiban ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah mengamankan aset daerah. Proses sosialisasi dan peringatan sudah dilakukan jauh sebelumnya melalui pihak kecamatan, kelurahan, hingga Satpol PP.
Dia menambahkan sebagian besar penghuni bangunan liar di kawasan itu bukan warga setempat. Mayoritas berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak, hanya sebagian kecil yang merupakan warga lokal.
Usai penertiban, kawasan tersebut akan dibersihkan sebelum masuk tahap penataan sebagai ruang terbuka publik. Area ini dirancang menjadi ruang aktivitas masyarakat sekaligus kawasan hijau baru di Kota Pekanbaru.[]









