• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Klaim Asuransi Kecelakaan di Jasa Raharja Riau Turun Sepanjang 2020

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Maret 2021
klaim asuransi kecelakaan

Kantor Jasa Raharja Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru. (Istimewa)

137
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — PT Jasa Raharja mencatat terjadi penurunan klaim asuransi kecelakaan di Riau sepanjang 2020. Kondisi ini disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19.

Menurut Kabag Operasional PT Jasa Raharja Riau, melalui Kasubbag SW dan Humas Jasa Raharja Riau Hamzah Arridho, sepanjang 2020 kebijakan pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar [PSBB] dan pembatasan angkutan umum, berdampak baik sehingga menekan angka kecelakaan termasuk di daerah.

“Memang ada penurunan, karena memang semua dibatasi ruang geraknya. Bahkan seperti kita ketahui, terminal BRPS juga sempat beberapa bulan ditutup. Jadi efek pergerakan masyarakat yang dibatasi, kemudian berdampak pada turunnya aktivitas angkutan, sehingga angka kasus kecelakaan juga menurun,” katanya kepada Bertuahpos.com, Selasa, 9 Maret 2021.

Menurut data yang diperoleh, Sepanjang 2019 PT Jasa Raharja Riau telah menyerahkan santunan kecelakaan sebesar Rp59.055.933.115, dengan santunan untuk korban meninggal dunia senilai Rp34.125.000.000.

Sedangkan pada tahun 2020 besaran santuan yang dikeluarkan Rp51.299.885.130. Adapun santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp29.850.000.000. Dengan demikian terjadi penurunan nominal penyerahan santunan sebesar Rp7.756.047.985 (perbandingan antara tahun 2019 ke 2020).

Dia menambahkan, santunan yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja tidak lagi disalurkan secara tunai melainkan cashless melalui rekening korban atau ahli warisnya. Sejauh ini, rumah sakit di Riau yang terdaftar di Dinas Kesehatan, 100% sudah melakukan kerjasama dengan Jasa Raharja.

“Jadi korban kecelakaan terjamin tak lagi harus mengeluarkan dana perawatan dari rumah sakit. Karena mereka akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja,” tambah Hamzah Arridho.

Adapun batas maksimum garansi pengobatan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja, sesuai dengan ketentuan berlaku dari Kementerian Keuangan yakni sebesar Rp20 juta, untuk segala macam bentuk kecelakaan yang terjamin.

Selain itu, dijelaskan Hamzah Arridho, PT Jasa Raharja memiliki platform digital berupa aplikasi yang juga dikerjasamakan dengan pihak rumah sakit. 

Dengan demikian, setiap data korban kecelakaan akan diinput oleh pihak rumah sakit ke aplikasi tersebut, sehingga bisa langsung dipantau oleh pihak Jasa Raharja.

“Demikian juga dengan pihak kepolisian yang memberikan akses kepada Jasa Raharja untuk mengakses data korban kecelakaan untuk jaminan. Artinya dengan adanya platform digital ini prosesnya akan lebih cepat,” jelasnya.

Meski demikian, dia menjelaskan, syarat dan ketentuan lainnya tetap harus diurus dan dipenuhi oleh pihak keluarga korban, seperti dokumen laporan kepolisian dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, Hamzah Arridho menjelaskan, mekanisme penyerahan santunan untuk korban kecelakaan sesuai dengan domisili korban atau ahli warisnya. Dengan demikian, untuk nominal satuan yang dikeluarkan tidak sama dengan korban kecelakaan.

“Misalnya kecelakaan di Jakarta, karena korban domisilinya di Pekanbaru, maka klaim asuransi yang berlaku yakni di PT Jasa Raharja sesuai dengan tempat tinggalnya. Hal yang sama juga berlaku untuk korban meninggal akibat kecelakaan,” jelasnya.

Hamzah Arridho mencontohkan dalam kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, di mana salah satu korban dalam kecelakaan pesawat tersebut berdomisili di Rumbai. Dan penyerahan santunannya juga dilakukan di daerah.

“Jadi Jasa Raharja melakukan penyerahan santunan untuk korban kecelakaan itu berdasarkan asas domisili. Di mana korban atau ahli waris itu berada, maka disitulah santunannya diberikan. Hal yang sama juga berlaku untuk korban kecelakaan dengan domisili di luar Riau,” ungkapnya. (bpc2)

Tags: asuransi kecelakaanjasa raharjaklaim asuransi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Cek Pelaksanaan PAM Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Tinjauan ke Jalur Puncak Bogor

...

Read moreDetails

Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru, Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan ke Sejumlah Daerah

Optimalkan Upaya Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan KNKT Gelar FGD Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023

Perkuat Sinergi Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Ambulance Kepada Korlantas Polri

Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Polda dan Polres yang Bersinergi Terbaik Tahun 2023

Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terjamin Santunan Jasa Raharja

Next Post
demonstrasi myanmar

Seorang Biarawati Berlutut di Hadapan Polisi, ‘Saya Mohon Agar Tak Menembak Anak-anak’

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.