BERTUAHPOS — Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melempar guyonan tak biasa saat acara relokasi dan pemulihan Taman nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Dalam sambutannya tiba-tiba Raja Juli Antoni mengatakan bahwa SF Hariyanto bukan lagi menjabat sebagai Plt Gubernur Riau. “Tapi, sesuai arahan Pak Kejagung, beliau ini sudah menjadi ‘Gubernur Riau’,” ungkapnya. Guyonan itu pun kemudian disambut dengan gemuruh tawa dan tepuk tangan dari peserta yang hadir.
Menurutnya, Pemprov Riau berperan besar dalam proses relokasi dan upaya pemulihan kawasan TNTN, terutama dalam hal pendataan dengan metode pendekatan dan dialog. Cara itu terbukti efektif sehingga tidak ada gesekan antara masyarakat dan pemerintah dalam prosesnya.
SF Hariyanto sebelumnya adalah Wakil Gubernur Riau. Dia kemudian ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau pada 4 November 2025, menggantikan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang terjaring OTT KPK.
Sejak awal Pemprov Riau menegaskan komitmennya dalam pemulihan ekosistem TNTN) yang berstatus sebagai kawasan strategis nasional. Upaya ini tidak hanya berfokus pada pelestarian lingkungan, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak memperoleh perhatian serta perlindungan yang adil dari negara.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, bahkan menegaskan bahwa langkah pemulihan TNTN yang dilakukan saat ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Pemerintah, kata dia, serius menata kembali kawasan konservasi sekaligus memberikan kepastian hukum dan sosial bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas di dalam kawasan TNTN.
“Ini bukan kegiatan seremoni, melainkan wujud komitmen bersama untuk memulihkan kawasan strategis nasional sekaligus memastikan masyarakat terdampak mendapat perhatian dan perlindungan yang adil dari negara,” ujar SF Hariyanto di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Ia menjelaskan, Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TP2E TNTN) telah melakukan pendataan kartu keluarga, verifikasi, dan validasi terhadap masyarakat yang berada di kawasan TNTN. Pendataan juga mencakup kelompok tani dan dilakukan secara terbuka, transparan, serta berkeadilan.
Menurutnya, proses pendataan tersebut menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan relokasi yang adil dan berbasis kondisi riil di lapangan. Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar setiap kebijakan penataan kawasan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Berdasarkan data terbaru per 18 Desember 2025, pendataan telah menjangkau 3.691 kepala keluarga dengan total luasan mencapai 10.106 hektare. Capaian ini dinilai sebagai progres signifikan dalam upaya pemulihan ekosistem TNTN sekaligus menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan konservasi.***









