BERTUAHPOS — Gubernur Riau, Abdul Wahid mewajibkan seluruh pelaku usaha di Riau menggunakan kendaraan berplat nomor BM dengan status pajak aktif. Aturan ini berlaku untuk kendaraan milik perusahaan maupun pihak ketiga atau vendor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Riau. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah, khususnya Pasal 9 ayat (3).
“Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak aktif,” tegas Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin, 29 September 2025.
Abdul Wahid menegaskan, kewajiban tersebut bukan semata urusan pajak, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah.
Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan yang menunjang kelancaran bisnis.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat masih banyak kendaraan operasional perusahaan di Riau yang justru terdaftar di luar provinsi, sehingga potensi pajak daerah belum optimal.
Pemprov Riau juga membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha terkait implementasi aturan ini melalui Bapenda. “Manfaatnya akan kembali ke pelaku usaha juga. Infrastruktur yang baik berarti aktivitas bisnis semakin lancar,” tambah Abdul Wahid.***









