BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Walikota Pekanbaru Firdaus meminta maaf kepada masyarakat Pekanbaru atas musibah banjir yang mendera Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
Hal ini diungkapkan Firdaus saat dirinya bersama Forkompinda melakukan peninjauan di beberapa titik banjir, Sabtu 24 April 2021. “Ini instrospeksi diri. Ini terjadi di bantaran sungai seperti ini tidak boleh dibangun. Artinya kelemahan pengawasan perizinan dari pemerintah,” kata kanya.
Menurutnya, di dalam izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru, tanah perumahan ditimbun setinggi 2 meter. Karena setiap bangunan yang diberi izin harus bebas banjir. Maka salah satu pelengkap perizinan itu, kata dia, ada file bebas banjir.
Selain itu, ada pula bangunan yang mengganggu Garis Sempadan Sungai (GSS). Di dalam UU, mengatur setiap sungai ada garis sempadannya. Artinya dari bibir sungai dari jarak tertentu tidak boleh dibangun.
“Yang terjadi bencana yang dialami karena pemerintah yang kurang cermat memberi izin dan mengawal izin,” akunya.
File banjir itu, sambungnya, dikeluarkan oleh PUPR. Kalau tidak keluar file banjir ini, tidak boleh dibangun. Firdaus mengungkapkan, perumahan yang dibangun di bantaran Sungai Sail ini sudah ada sejak 15 tahun lalu.
Diduga, pihak pengembang merupakan grup yang sama. “Ini pengalaman bagi kita ke depan, dan untuk penerbitan izin berikutnya mesti betul-betul selektif dan juga pengawasan di lapangan,” jelasnya.
“Ini mungkin kelemahan kita, walaupun bukan pejabat yang sekarang. Tapi pejabat 15 tahun lalu. Ini tidak dikontrol di lapangan. Akhirnya masyarakat jadi korban, pemerintah juga jadi beban,” jelasnya.
“Kami mohon maaf atas kelalaian pemerintah di masa lalu dalam kesalahan menerbitkan izin, dan juga developer yang tidak disiplin melaksanakan pembangunan sesuai izin yang diberikan,” tuturnya. (bpc2)