BERTUAHPOS — Pemerintah Provinsi Riau memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C terhadap dua perusahaan yang sebelumnya diduga bermasalah yakni PT Kuari Kampar Utama (KKU) di Air Tiris dan PT Azul Makona Kreasindo di Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kedua perusahaan tersebut kini masuk dalam proses pemeriksaan lanjutan setelah hasil investigasi lapangan dimasukkan ke sistem pengawasan perizinan nasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Vera Angelika, mengatakan seluruh temuan lapangan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diinput ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar tindak lanjut hasil investigasi lapangan.
“Yang saat ini sedang kita cek adalah PT Kuari Kampar Utama di Air Tiris dan PT Azul Makona Kreasindo di Kecamatan Kampa. Hasil turun lapangan kemarin sudah kita masukkan ke dalam sistem berdasarkan BAP yang dibuat,” ujar Vera kepada Bertuahpos, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, setelah verifikasi lapangan dilakukan, tim langsung menggelar rapat koordinasi bersama dinas teknis, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Hasil pembahasan tersebut menjadi bahan resmi yang kemudian diinput ke sistem OSS untuk memastikan proses pengawasan berjalan transparan dan terdokumentasi.
Untuk PT Kuari Kampar Utama (KKU), kata Vera, DPMPTSP masih menunggu hasil kajian lingkungan dari DLHK. Kajian tersebut akan menentukan apakah aktivitas perusahaan menimbulkan pencemaran lingkungan atau tidak.
“Kalau nanti terbukti ada pencemaran, tentu akan diberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3, dan bisa berujung pada pencabutan izin,” tegasnya.
Menurut Vera, mekanisme sanksi dilakukan secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku agar perusahaan memiliki kesempatan melakukan perbaikan sebelum keputusan akhir diambil pemerintah.
Berbeda dengan KKU, status PT Azul Makona Kreasindo dinilai lebih serius. Pemerintah telah membekukan izin perusahaan setelah ditemukan aktivitas operasional di luar lokasi izin yang diberikan.
“Sudah kita bekukan izinnya karena terbukti melakukan kegiatan operasi di luar wilayah izin. Saat ini kita menunggu pelaporan lanjutan dari pihak perusahaan untuk mengklarifikasi hasil temuan di lapangan,” jelasnya.
Terkait pembekuan izin PT Azul, Vera menyebut keputusan final masih menunggu perkembangan laporan melalui sistem OSS. Pemerintah tetap membuka ruang prosedural apabila perusahaan mengajukan banding atau permohonan izin baru, namun prosesnya tidak akan otomatis dilanjutkan.
“Kalau nanti mereka mengajukan banding atau izin baru di lokasi lain, kita akan lihat dulu tingkat kerusakan lingkungannya dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Kemungkinan besar prosesnya harus diajukan kembali dari awal,” katanya.
Vera Angelika menegaskan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertambangan agar lebih tertib, transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.
“Kami juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas tambang akan terus diperketat guna mencegah praktik operasi di luar izin serta potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.***
Ringkasan berita sebelumnya….
Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah titik lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Kampar, Senin, 2 Maret 2026. Adapun lokasi Sidak yakni di perusahaan pertambangan PT Kuari Kampar Utama di Air Tiris dan PT Azul Makona Kreasindo di Kecamatan Kampa. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang usaha pertambangan galian C | Selengkapnya…









