• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Di Pekanbaru, Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam KTP

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
25 Maret 2024
KTP Tak berlaku mulai tahun ini

KTP tak Berlaku Lagi Mulai Tahun Ini?

221
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah membuka layanan perekaman e-KTP bagi masyarakat yang berusia 16 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, proses perekaman e-KTP dapat dilakukan ketika seseorang mencapai usia 16 tahun. 

“Namun, cetakan fisik e-KTP baru dapat diberikan pada saat individu tersebut mencapai usia 17 tahun,” katanya.

Irma menjelaskan, bahwa meskipun proses perekaman dilakukan pada usia 16 tahun, e-KTP fisik akan diserahkan saat individu mencapai usia 17 tahun, sejalan dengan persyaratan kepemilikan e-KTP yang berlaku.

“Meskipun proses perekaman dapat dilakukan pada usia 16 tahun, cetakan fisik e-KTP baru akan diserahkan saat individu mencapai usia 17 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Irma.

Penting untuk dicatat bahwa menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap wajib memiliki e-KTP setelah mencapai usia 17 tahun atau setelah menikah.

“Proses perekaman e-KTP dapat dilakukan mulai usia 16 tahun, namun cetakan e-KTP fisik baru akan diberikan saat usia mencapai 17 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Syarat untuk melakukan perekaman e-KTP adalah usia minimal 16 tahun serta fotokopi Kartu Keluarga. Layanan perekaman e-KTP tersedia di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Disdukcapil kecamatan maupun di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.

“Dengan adanya layanan perekaman e-KTP ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dalam memiliki dokumen identitas resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.***

 

Tags: disdukcapilE-ktp
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Aduh, Blangko e-KTP Di Disdukcapil Kuansing Menipis, Opsi Terakhir Pinjam ke Kabupaten Lain

...

Read moreDetails

Viral, Netizen Pertanyakan Fungsi E-KTP

2 Hari Ramadhan Disdukcapil Kuansing Sepi

Baru Terealisasi 4.500, Kuansing Kebut Pembuatan 10.000 KIA

Next Post
Otoritas Filipina Ungkap Skema Perdagangan Orang Lewat Modus Pernikahan Palsu

Otoritas Filipina Ungkap Skema Perdagangan Orang Lewat Modus Pernikahan Palsu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.