BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan larangan truk tonase besar melintas di beberapa ruas jalan dalam kota, khususnya pada rentang waktu strategis antara jam 06.00 hingga 22.00 WIB.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, menyampaikan kebijakan tersebut sudah diterapkan aturannya sejak lama. Truk tonase besar yang bermuatan di atas 8 ton dilarang lewat di ruas-ruas jalan dalam Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas di pusat kota. Khairunnas menekankan upaya Dishub dalam mengidentifikasi dan mengatur ruas-ruas jalan tertentu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Kami telah menentukan ruas-ruas jalan yang menjadi zona terlarang bagi truk bermuatan besar. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan lalu lintas di kota,” tambahnya.
Adapun ruas-ruas jalan tersebut, diantaranya:
1. Simpang Arhanud Batalyon, Jl. Soekarno Hatta sampai (Simpang flyover pasar pagi Arengka yg hendak berbelok ke Jl. HR Soebrantas.) itu untuk Dilarang kendaraan besar yang bertonase diAtas 8 Ton atau melebihi kapasitas daya pada kendaraan pada truk Fuso besar.
“Mereka dilarang melintaS menuju ke Jalan HR Soebrantas, sebelum Jam operasionalnya. Dari jam 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Tapi dikarenakan para supir komplain dan mengeluh karena lama, jadi dikurangi 1 jam menjadi pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
2. Simpang Bundaran Jalan Riau ujung – Jalan Riau, Jalan A. Yani – Jalan Juanda.
“Itu dari pos Gurindam 6 terus Sepanjang Jl. Soekarno Hatta – simpang TL Jl. Durian, dan di Flyover ska/Simpang SKA,” jelasnya.
Selain itu, truk tonase besar juga dilarang melintas sepanjang Jl. Nangka/Jl. Tuanku Tambusai, Jl. Sudirman, Jl. Sisingamangaraja,
Jl. Hangtuah – Jl. Hangtuah ujung, Jl. Pesantren(Kulim). Kemudian Jl. Parit indah,
Jl. Rawamangun, Jl. Kelapa sawit,
Sepanjang Jl. Harapan Raya, Jl. Sudirman,
Simpang Tiga – sepanjang Jl. Kaharuddin Nst(simpang TL Jl. Pasir Putih), dan Sepanjang Jl. Arifin Ahmad.
“Jalan-jalan tersebut itu dilarang untuk kendaraan besar/kendaraan bertonase besar diAtas 8 Ton, Dilarang melewati/melintasi sama sekali dari Pukul 06.00 Wib (pagi) – pukul 22.00 WIB,” pungkasnya