• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bupati Solok Diwakili Sekda Menyerahkan LHP BPK Kepada DPRD Kabupaten Solok

Reni by Reni
27 Mei 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SOLOK – Bupati Solok diwakili Sekda Sesuai Dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Setiap Tahunnya diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan Kinerja Pemerintah Daerah Selama Satu Tahun dan Pemeriksaan atau Audit oleh BPK RI.

Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) dari Pemerintah Daerah Kepada DPRD Kabupaten Solok bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab. Solok, Senin (27/05/24)

Tampak menghadiri pada rapat paripurna antara lain Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, S.Sos,Forkopimda,Wakil Ketua I DPRD Kab. Solok Ivoni Munir,Wakil Ketua II DPRD Kab. Solok sekaligus pimpinan rapat Mulyadi,Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik Safrudin,Staf Ahli Bid. Kemasyarakatan dan SDM drg. Muswir Yones Indra, MM,Asisten I Drs. Syahrial, MM,Anggota DPRD Kab. Solok,Kepala OPD,Camat di Kabupaten Solok

Disampaikan oleh Pimpinan Rapat Bahwa Pada Tanggal 17 Mei 2024 Pemerintah Kabupaten Solok telah menerima hasil LHP-BPK dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kalinya secara berturut-turut.

Sambutan Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa setiap tahunnya Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun dan kemudian juga dilakukan pemeriksaan atau audit oleh BPK RI.

Pemerintah telah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK pada tanggal 12 Maret 2024 dan sebelumnya BPK juga sudah melaksanakan pemeriksaan sebanyak dua kali dimana yang pertama pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terperinci, dan setelah dilaksanakan Alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kalinya secara berturut-turut.

Walaupun Kabupaten Solok saat ini berhasil meraih opini WTP namun tetap saja ada beberapa poin/catatan serta rekomendasi BPK untuk dapat kita tindaklanjuti, diantaranya ialah Penyesuaian akuntansi perlu penyempurnaan sesuai SIPD RI, kekurangan penerimaan dari pajak hotel dan restoran, pertanggungjawaban belanja baik itu terkait belanja keperluan daerah ataupun perjalanan dinas, masih ada yang perlu diperbaiki dan kita sempurnakan.

Selain penyelesaian volume-volume pengerjaan yang masih perlu dilengkapi dan ditindaklanjuti oleh pihak ketiga, proses perbaikan dan pengelolaan pencatatan aset daerah, terutama untuk aset yang sudah tidak produktif/rusak berat agar dapat dilakukan penghapusan aset.

“Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah pada tahun 2023 ini. Harapan kita setiap tahun kinerja kita di Kabupaten Solok bisa semakin lama menjadi lebih baik dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Sekda.

Dilanjutkan dengan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Dari Pemerintah Kabupaten Solok ke DPRD Kab. Solok. (bpc/bayu)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Reni

Reni

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru Matangkan Upacara Harlah Pancasila di Blok Rokan

Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru Matangkan Upacara Harlah Pancasila di Blok Rokan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.