• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi dengan Melibatkan Lembaga Adat dan Pemerintah Desa

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
30 Juli 2025
PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi dengan Melibatkan Lembaga Adat dan Pemerintah Desa

PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi dengan Melibatkan Lembaga Adat dan Pemerintah Desa

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANSING- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dengan Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya, yang juga merupakan Ketua PN, berhasil melaksanakan diversi pada kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH / Anak). Diversi ini melibatkan Limbago Adat Nagori Kuansing (Lembaga Adat Melayu Riau) yang diwakili Suryawan dan Pemerintah Desa yang dihadiri Kepala Desa Toar dan Kepala Desa Koto Gunung. Serta Cintya Maharani Putri Muharnis selaku Penuntut Umum dan Sangipun selaku Pembimbing Kemasyarakatan.

Kasus ini bermula saat Anak bersama rekan-rekannya melakukan pencurian buah sawit seberat 2.527 kg yang bernilai sekitar Rp 6.772.360, di kebun milik Bastion (Korban) yang terletak di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing. Aksi pencurian tersebut kemudian tertangkap oleh warga sekitar yang sudah geram, karena kerap dituduh sebagai pencuri buah sawit pada kebun sekitaran Desa tersebut. Para pelaku kemudian diserahkan kepada Polisi untuk diproses hukum. Pelaku pencurian ini berjumlah 4 (empat) orang, setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa 1 (satu) orang pelaku masih berusia dibawah umur. Maka terhadap pelaku Anak tersebut diproses sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA), sementara bagi pelaku dewasa lainnya, saat ini juga telah disidangkan dengan berkas terpisah.

Sesuai UU SPPA, hakim wajib mengupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian proses pidana, dengan tujuan mengupayakan perdamaian dan menghindari pemidanaan. Dalam kasus ini, proses diversi berhasil menciptakan perdamaian antara korban dan pelaku Anak. Diversi tersebut dituangkan dalam kesepakatan, yang berisi Pihak Korban telah memaafkan Anak tanpa meminta ganti kerugian.

Dalam proses perundingan, awalnya Korban merasa tidak punya kapasitas untuk memberikan maaf, karena yang menangkap pelaku Anak adalah warga. Kemudian Hakim Subiar berinisiatif untuk mengundang Pemerintah Desa dan Lembaga Adat, sebagai pihak yang bisa memberikan suara mewakili masyarakat. Hal ini didasari pemikiran bahwa penegakan keadilan restoratif (restorative justice) sebisa mungkin melibatkan pihak lain yang terkait dan terdampak. UU SPPA juga membolehkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses diversi.

Pemerintah Desa yang dilibatkan adalah Kepala Desa Toar, Ardi Setiawan, sebagai pemangku wilayah dari tempat kejadian perkara, serta Kepala Desa Koto Gunung, Gustin Masalina, karena pelaku Anak dan orang tuanya bertempat tinggal di Desa Koto Gunung. Sementara perwakilan dari lembaga adat adalah Suryawan, selaku Ninik Mamak dari Limbago Adat Nagori Kuansing.

Dalam proses diversi tersebut, Para Perangkat Desa serta Ninik Mamak memberikan nasehat dan petuah kepada Pelaku Anak, kemudian bersepakat untuk memberikan maaf atas nama masyarakat kepada pelaku Anak, dengan syarat berupa sanksi adat penyerahan seekor kambing yang akan dipotong dan dinikmati bersama-sama oleh masyarakat setempat.

Sebagai penutup dalam proses diversi itu, disepakati pelaku Anak akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina, serta akan diawasi oleh Pembimbing dari Balai Pemasyarakatan selama 3 (tiga) bulan. (pedri/bpc)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif
Lifestyle

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

...

Read moreDetails
Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Harga CPO Diprediksi Naik Minggu Depan, Konflik AS-Iran Jadi Pendorong Utama

Biodiesel dan El Niño Bakal Topang Harga CPO hingga 2027

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Next Post

Tradisi Melayu Tampil Khidmat: Kenduri Adat Bersama Masyarakat Bengkalis ke‑513

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.