• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Alamak, Mantan Kades dan Bendahara Desa Ditahan Kejari Kuansing, Ada Apa?

Pedrianto by Pedrianto
9 Desember 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan tersangka dua orang tersangka kasus korupsi keuangan desa tahun 2018-2013, Senin 09 Desember 2024.

Kedua tersangka itu adalah Mantan Kades Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir,Amran Mangunsong dan Bendahara Desa,Sri Handayani.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni SH, MH didampingi Kasipidsus Andre Antonius SH, MH dan Kasi Intel Eliksander Siagian SH, MH kepada sejumlah media menjelaskan, penetapan Amran Mangunsong selaku mantan Kades Simpang Raya dan Sri Handayani selaku Bendahara bermula saat Desa Simpang Raya ini memiliki sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).

Dimana,PAD itu terdiri dari hasil usaha desa seperti BUMDes Bina Rakyat dan lain-lain Pendapatan Asli Desa semacam KUD Tupan Tri Bhakti serta hasil aset desa kayak tanah kas desa pada Tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023 dengan jumlah total sebesar Rp 965.032.278.

Semuanya itu dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2023 dan yang disetorkan ke Rekening Kas Desa hanya sebesar Rp520.579.724. Sehingga terdapat Pendapatan Asli Desa yang tidak disetorkan sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2023, dengan jumlah sebesar Rp. 444.452.554

Penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka itu karena tidak menyetorkan semua PADes yang bersumber dari KUD,TKD, dan BUMDES sejak tahun 2018 sampai 2023 dan dijadikan untuk keperluan pribadi masing-masing.

Adapun yang digunakan secara langsung oleh mantan kades Amran Mangunsong sebesar Rp.176.703.124,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Seratus Dua Puluh Empat Rupiah) Sementara itu Sri Handayani menggunakan sebesar Rp.267.749.430,00 ,(Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah)

Akibat perbuatan kedua tersangka itu, terdapat anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 444.452.554. Temuan tersebut berdasarkan hasil audit tujuan tertentu terhadap penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, atas pengelolaan keuangan desa pada APBDes Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023 Nomor : 15/LH-ATT/ITKAB/2024, tanggal 06 Desember 2024.

Audit dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang ditandatangani oleh Andi Zulfitri, ST, M.Sc, SGCAE selaku Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Lanjut Kejar, atas kesalahan kedua tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan tindakan kepada kedua tersangka, dengan melakukan penahanan dan menitipkan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan hingga 20 hari ke depan.

”Kasus ini sudah ditangani sebelumnya oleh Inspektorat, karena tidak ketemu titik solusi, akhirnya sesuai dengan mekanisme, pihak inspektorat dengan terpaksa menyerahkan kasus ini ke pihak kejaksaan,” pungkas Kajari.***

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Pedrianto

Pedrianto


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke eMail: redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Wakil Ketua DPRD Rohil Bersama Kapolres Rohil Temui Warga Pasca Pilkada Damai 2024

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.