BERTUAHPOS – Polemik ketenagakerjaan di PT SPR Trada memang belum selesai. 18 karyawan yang sebelumnya dirumahkan, kini resmi di putus hubungan kerja atau PHK. Keputusan tersebut memicu protes karena dianggap dilakukan secara sepihak dan belum menyelesaikan hak-hak pekerja.
Dari informasi yang diterima Bertuahpos, para karyawan menerima surat PHK tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT SPR Trada. Surat tersebut baru disampaikan kepada pekerja setelah proses pertemuan lanjutan terkait kesepakatan pemberhentian digelar.
Dalam pertemuan pada 24 Februari 2026, manajemen yang diwakili Direktur Operasional PT SPR Trada, Novri Andri Yulan, menyatakan pembahasan antara perusahaan dan karyawan belum mencapai kesepakatan dan akan dilanjutkan kembali.
Akan tetapi, pada hari yang sama, para karyawan justru menerima surat pemberhentian melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh bagian operasional/HRD perusahaan ke nomor pribadi masing-masing pekerja.
Para karyawan menilai pemberitahuan tersebut dilakukan secara sepihak karena tidak disertai kejelasan mengenai pemenuhan hak selama masa dirumahkan, termasuk gaji yang disebut belum dibayarkan sejak November 2025.
Salah seorang eks karyawan, Maulana, berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat turun tangan membantu penyelesaian persoalan tersebut. Ia menilai keputusan PHK tidak diiringi kepastian pemenuhan hak normatif pekerja.
“Kami berharap Pak Plt Gubernur bisa membantu memperjuangkan hak kami. Kami diberhentikan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan soal hak-hak kami, termasuk gaji yang tertunda selama dirumahkan,” ujar Maulana.
Ia menegaskan para pekerja tidak menuntut lebih dari ketentuan yang berlaku, melainkan hanya meminta penyelesaian yang adil dan transparan dari perusahaan.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami diselesaikan secara adil dan terbuka. Jangan sampai kami yang menjadi korban dari persoalan internal perusahaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah meminta manajemen perusahaan segera menuntaskan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut. Ia menegaskan kepastian status pekerja harus menjadi prioritas utama perusahaan.
“Kasihan mereka. Direksi segera selesaikanlah. Saya minta diselesaikan masalah administrasinya. Kalau memang harus diberhentikan, selesaikan hak mereka. Kalau mau dilanjutkan, silakan ditarik kembali karyawannya,” tegas SF Hariyanto.***









