BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah akan tawarkan kredit kontruksi ke pengembang perumahan. Ini regulasi baru yang dikeluarkan untuk menunjang penyaluran KPR bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti, seperti dilansir dari bisnis.com. Lana mengevaluasi selama ini penyaluran FLPP masih sangat lemah pada perbankan pelaksana. Itu terjadi karena mereka belum kuasai strategi pembiayaan industri.Â
“Selama ini perbankan dan pemerintah hanya fokus pada penyediaan permintaan dengan menyediakan kredit pemilikan rumah (KPR) berbunga rendah,” katanya. “Sedangkan dari sisi pasokan perumahan, perbankan penyalur masih harus mencari pengembang sendiri.”Â
Atas dasar itulah, kata Lana pemerintah merumuskan regulasi baru untuk kredit kontruksi dengan jangka waktu selama 9 bulan kepada bank pelaksana. Kredit ini diberlakukan dengan beban suku bunga single digit, dan diharapkan regulasi ini berhasil.Â
Lana lebih lanjut mengatakan kebijakan seperti ini akan dorong perbankan untuk memberikan kredit kontruksi ke pengembang dengan tujuan akhir bisa disalurkan ke KPR FLPP. Artinya sejalan dengan dorongan diman-suplai. Saat disalurkan kredit kontruksi ke pengembang, setelah selesai waktu kontruksi siap di KPR-kan.Â
Sedangkan Kementerian PUPR sendiri, lanjut Lana punya pendanaan untuk menjalankan kredit tersebut sekitar Rp1,5 triliun dari dana yang dikembalikan pada tahun lalu. (bpc3)