BERTUAHPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan perombakan besar-besaran pada kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk menggenjot sektor ekonomi perumahan, demi mendukung program prioritas pembangunan nasional, yakni penyediaan 3 juta rumah, dengan memberikan relaksasi administratif bagi calon debitur perumahan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan dukungan penuh lembaga dalam pertemuan strategis bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Senin. OJK memastikan hambatan birokrasi pada data kredit masyarakat akan segera dipangkas melalui keputusan hasil Rapat Dewan Komisioner terbaru.
Kebijakan utama yang diambil OJK adalah menyaring data yang muncul dalam laporan SLIK. Kedepannya, informasi yang akan ditampilkan hanyalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun sisa utang (baki debet). Langkah ini diyakini akan membantu masyarakat yang sebelumnya terganjal catatan kredit skala mikro saat mengajukan KPR.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica dalam keterangannya.
Tak hanya menyaring nominal, OJK juga mempercepat proses pembersihan nama debitur atau pembaruan status pelunasan pinjaman. Jika sebelumnya proses ini memakan waktu lama, kini status pelunasan wajib muncul di sistem paling lambat tiga hari kerja setelah utang dibayar. Targetnya, sistem baru ini akan terimplementasi secara penuh pada akhir Juni 2026.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Untuk memperkuat ekosistem pembiayaan, OJK turut memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera serta menerbitkan penegasan mengenai pengakuan KPR bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan ini memiliki dampak signifikan terhadap aspek penjaminan oleh lembaga asuransi dan dana pensiun dalam menyalurkan pembiayaan perumahan.
OJK bersama Kementerian Perumahan juga akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan menjadi wadah koordinasi antara kementerian, OJK, BP Tapera, hingga asosiasi pengembang untuk membedah dan menyelesaikan kendala di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan regulasi sektor jasa keuangan.
Dalam draf kebijakan baru tersebut, OJK juga akan menambahkan catatan tegas bahwa data SLIK bersifat netral dan bukan merupakan “daftar hitam”. Keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan penuh perbankan dengan prinsip kehati-hatian. Namun, OJK menegaskan tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan pembiayaan kepada debitur yang memiliki catatan kredit non-lancar, terutama jika nominalnya kecil.
Gebrakan ini menjadi bukti nyata OJK dalam menggerakkan roda ekonomi melalui sektor properti yang memiliki efek domino luas bagi industri terkait.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” kata Friderica.***









