• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Amankah Membeli Rumah Hasil Lelang?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Maret 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Membeli rumah seken hasil lelang mungkin belum terlalu populer di Indonesia. Hal tersebut karena memunculkan kesan, bahwa rumah lelang seolah mengandung sengketa atau dalam kondisi bermasalah. Nah, sebetulnya amankah membeli rumah hasil pelelangan?

Rumah yang dilelang oleh bank kebanyakan adalah rumah sitaan dari pemilik lama karena mereka tidak sanggup membayar hutang. Namun, sebelum dilelang bank telah memastikan dokumen dan kepastian hukumnya, mulai sertifikat tanah, IMB, sampai PBB sudah lengkap.

Selain dokumen telah siap, membeli rumah hasil lelang memberi peluang kepada Anda mendapatkan harga jauh lebih murah dari harga pasar. Untuk mekanismenya, calon pembeli tidak bisa berhubungan langsung dengan pemilik aset, tetapi dengan mendatangi balai lelang pemerintah atau swasta yang ditunjuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Biasanya, rumah yang dilelang tersebut dipublikasikan oleh bank lewat media massa atau informasi di kantornya. Bank juga memberikan detail keberadaan dan kondisi rumah tersebut.

Selanjutnya, calon pembeli membayar uang jaminan sebesar 20 % – 50 % dari harga yang ditawarkan. Bila tidak memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan.

Saat proses lelang, pembeli akan melakukan transaksi tawar menawar. Bila tawaran Anda tertinggi, Anda akan keluar sebagai pemenangnya.

Setelah menang, kewajiban selanjutnya adalah melunasi seluruh pembayaran paling lama tiga hari kerja. Setelah lunas, KPKNL akan menyetorkan dana ke bank dan mengeluarkan risalah lelang. Pemenang kemudian membawa risalah lelang dan data diri ke bank untuk mengambil dokumen lengkap rumah.

Namun demikian, membeli rumah lelang tetap harus cermat dan hati-hati, khususnya bila rumah tersebut melalui proses pengadilan. Karena, bisa saja, rumah tersebut masih dalam proses penjaminan, yang artinya dikuasai pemilik jaminan atau belum dikosongkan. Maka, ketika Anda memenangkan rumah tersebut, Anda mesti meminta surat permohonan pengajuan pengosongan ke pengadilan.(kompas.com)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!
Lifestyle

Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!

...

Read moreDetails
New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

Next Post

Dirjen Pajak: AS Aja Kewalahan Mengatur e-Commerce, Apalagi Kita

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.