• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pilkada 2020: Warga Sudah Cukup Syarat Tapi Belum Terdaftar, Bisakah Ikut Coblos? Ini Caranya

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Agustus 2020
anggaran Pilkada 2020

Ilustrasi, Net

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejauh ini tahapan Pilkada 2020 masih panjang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke petugas agar terdaftar sebagai pemilih.

“Tidak perlu risau karena tahapan masih panjang. Masyarakat yang sudah cukup syarat untuk memilih namun belum terdaftar cukup melapor kepada petugas,” kata Ketua KPU Riau Ilham Yasir, Selasa, 04 Agustus 2020.

Terutama warga yang belum masuk dalam data A.KWK. A.KWK — data yang sudah disusun per TPS yang didatangi oleh PPDP door to door disaat Coklit.

“Jika mereka belum terdata karena tahapan sekarang ini kan Coklit (pencocokan dan penelitian) dari 15 Juli – 13 Agustus, agar warga yang sudah memenuhi umurnya sebagai pemilih untuk melapor langsung ke petugas PPDP atau ke PPS setempat,” ujar tambahnya.

“Mereka yang saat pileg kemarin belum cukup umur, tapi untuk pemilihan ini sudah genap pada hari H berusia 17 tahun, tapi belum perekaman e-ktp tapi ada masuk di dalam KK,”ujarnya.

Kemudian lanjut Ilham, warga yang pada pileg kemarin belum berada di tempat tersebut, saat petugas PPDP datang yang bersangkutan sudah berada di wilayah tersebut karena sudah mengurus pindah domisili, dan tentunya dibuktikan dengan punya KTP-el dan KK di tempat. (bpc2)

Tags: Pilkada 2020Politik
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran
Nasional

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

...

Read moreDetails
Keluar dari PKS, Narji Gabung ke PSI

Keluar dari PKS, Narji Gabung ke PSI

Warga Venezuela Desak Presiden Sementara Delcy Rodríguez Mundur Pascagempa

Warga Venezuela Desak Presiden Sementara Delcy Rodríguez Mundur Pascagempa

Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Buni Yani Ungkap Tanda-Tanda Kepanikan Sang Mantan

Safari Politik Jokowi Dinilai Berpotensi Menambah Tekanan terhadap Ekonomi Nasional

Hendry Munief Serap Aspirasi UMKM dan Ekraf Riau

Hendry Munief Serap Aspirasi UMKM dan Ekraf Riau

Pemilu di Korea Selatan Ricuh, Ribuan Warga Demo Tuntut Pemungutan Suara Ulang Pascasurat Suara Kurang

Pemilu di Korea Selatan Ricuh, Ribuan Warga Demo Tuntut Pemungutan Suara Ulang Pascasurat Suara Kurang

Next Post
Crude Palm Oil, minyak sawit

Harga TBS Sawit Riau: Naik Rp13,17 Akibat Suplai Kurang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.