BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengusulkan pengundian nomor urut dan penetapan Paslon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan secara daring. Cara ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, metode ini sangat diharapkan sebagai bahan pertimbangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika memang masih memungkinkan. Apalagi jika dari sisi regulasi memungkinkan.
“Bawaslu mengharapkan, merekomendasi kepada KPU untuk mempertimbangkan kembali soal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon ini, kalau masih dimungkinkan dengan fasilitasi daring,” ungkapnya, seperti dilansir dari detikcom, Senin, 21 September 2020.
Dalam tahapannya, pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan pada 23 September 2020, sementara penetapan paslon dilakukan pada 24 September. Bawaslu meminta KPU melaksanakan tahapan tersebut secara daring karena khawatir ada pengerahan massa yang tidak terkendali.
“Karena kalau dari pengalaman, oke di ruangan akan patuh, tapi di luarnya itu yang nggak bisa dikontrol. Jadi kalau masih memungkinkan secara hukum, secara regulasi bahwa penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon bisa dilakukan dengan media daring,” ujarnya. (bpc2)