BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau Sudarman mengatakan bahwa Pemprov Riau sudah menerima SK pemberhentian enam anggota DPRD Riau yang ikut dalam Pilkada 2020.
Surat Keputusan itu sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Dan kami sudah menerima salinan putusan SK tersebut,” katanya.
Tahapan selanjutnya kata Sudarman, pihaknya akan mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) ke Kemendagri. Saat ini baru dua dari enam anggota dewan itu yang sedang diproses di Kemendagri.
“Untuk PAW Indra Gunawan dan Asri Auzar sudah kita kirim ke Kemendagri. Tinggal menunggu hasil keputusan Kemendagri,” paparnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Riau telah mengirimkan usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI..
Dari enam anggota DPRD Riau yang maju di Pilkada itu 3 diantaranya merupakan unsur pimpinan. Diantaranya, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Zukri Misran (Fraksi PDI-P). Kemudian, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat). Sementara tiga lagi merupakan Anggota Komisi atau Fraksi DPRD Riau. Antara lain, Husni Thamrin, M Adil dan Komperensi. (bpc2)