BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan ada tiga gugatan hasil pilkada di Riau yang digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Empat daerah ini adalah Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu.
“Update hari ini per jam 17.00 WIB, Kuansing, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu,” kata Nugroho Senin 21 Desember 2020.
Sementara itu, data yang bertuahpos.com peroleh di website MK, ada emoat gugatan di Riau yang sudah terdaftar di MK.
Pertama, gugatan pasangan pasangan Halim-Komperensi mengajukan gugatan rekapitulasi penghitungan suara ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin. Gugatan ini tercatat di MK dengan nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020.
Kedua, pasangan calon bupati dan calon bupati Rokan Hulu (Rohul) nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal.
Gugatan Haifth Syukri-Erizal tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini diajukan ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.
Ketiga, pasangan calon Suyatno-Jamiludin nomor urut 2 di Rohil. Gugatan Suyatno-Jamiludin terdaftar dengan nomor 87/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 20 Desember 2020.
Keempat, pasangan calon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut 5 di Inhu. Gugatan Rizal Zamzani terdaftar dengan nomor 96/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal Senin 21 Desember 2020. (bpc4)