BERTUAHPOS.COM – Dalam waktu 25 hari ke depan, umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Kota Pekanbaru, akan memasuki bulan suci Ramadan.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah, mengimbau agar tempat hiburan malam (THM) menaati aturan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Seperti biasanya, pemerintah akan membuat surat edaran untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Ini sebagai bentuk saling menghormati sesama umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Harapannya, tahun ini kebijakan yang sama tetap diterapkan,” ujar Zahir pada Senin 3 Januari 2025.
Selain mengimbau para pengelola THM, Zahir juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru untuk tegas dalam melakukan pengawasan setelah surat edaran dikeluarkan.
“Jangan sampai nanti setelah surat edaran keluar, masih ada THM yang tetap beroperasi. Kita minta Satpol PP bertindak tegas dan tidak membiarkan ada oknum yang melanggar aturan,” tegasnya.
Menurutnya, jika ditemukan ada tempat hiburan yang tetap beroperasi selama Ramadan, maka Satpol PP harus segera menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada THM yang tetap buka, mohon ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ada di Kota Pekanbaru. Jangan sampai kelalaian ini membuat pelanggar aturan merasa bebas bertindak semena-mena,” imbuh Zahir.