• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hati-hati Politik Uang, Rp200 Ribu Bisa Antarkan ke Penjara 3 Tahun

Romi J. by Romi J.
21 Juni 2020
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyebutkan bahwa aturan untuk kasus money politic sangatlah tegas. Dengan uang Rp300 ribu saja, hukumannya bisa 3 tahun penjara.

“Maka perlu upaya pencegahan dari awal. Kasihan kita sebenarnya. Ancaman money politic itu minimal 3 tahun. Itu minimal. Tidak mungkin jaksa menuntut kurang dari itu, atau hakim memutus kurang dari itu,” ujar Neil kepada bertuahpos.com.

Dikatakan Neil, sebenarnya masyarakat menjadi korban dalam kasus money politic. Hanya karena menerima uang Rp200 sampai Rp300 ribu, mereka bisa dipenjara selama 3 tahun.

“Undang-Undang yang menyebutkan hal itu. Dalam UU jelas disebutkan hukuman money politic itu. Kita tentu tidak mau masyarakat kita menjadi korban, hanya karena menerima uang Rp200 ribu, dipenjara selama 3 tahun,” pungkas dia. (bpc2)

Tags: Bawaslu Riaumoney politicPilkadaPolitik uang
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur
Politik

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

...

Read moreDetails

Pilkada Kuansing Resmi Digugat ke MK, Ini Dasarnya

Wujudkan Pilkada Damai, Pimpinan Partai Kompak Salam 2 Jari

PILKADA SERENTAK 2024: Apa Hasil Tes Kesehatan 43 Pasangan Calon Kepala Daerah di Riau?

Kejari Pekanbaru: Hati-hati untuk Timses Pilkada 2024 yang Sebar Isu Negatif

ASN Juga Rawan Konflik di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Riau: Belum Ada Pelanggaran Kampanye

Mewakili Bupati, Sekda Rohul Hadiri Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa / Lurah Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2024

Next Post

Gunung Merapi Erupsi, Hujan Abu Bertebaran

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.