• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DPRD Pekanbaru Soroti Tunggakan Pajak Pergudangan

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
10 Februari 2025
DPRD Pekanbaru Soroti Tunggakan Pajak Pergudangan
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan perwakilan tiga pergudangan pada Senin 10 Februari 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) ini membahas persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih tinggi di sektor pergudangan.

Tiga pergudangan yang hadir dalam rapat tersebut adalah Pergudangan Prima Center, Pergudangan Avian, dan Pergudangan Platinum. Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin SE MH, yang memimpin rapat menyoroti masih banyaknya pajak yang belum tertagih oleh Bapenda.

Dalam rapat terungkap bahwa dua pergudangan memiliki tunggakan PBB cukup besar pada tahun 2024. Pergudangan Avian menunggak Rp 299 juta, sementara Pergudangan Platinum memiliki tunggakan Rp 70 juta.

“Tentunya ini menjadi catatan bagi Bapenda bahwa masih banyak sekali hutang-hutang PBB yang belum tertagih oleh pihak pergudangan,” ujar Zainal Arifin usai rapat.

Ia menegaskan bahwa Bapenda harus bekerja lebih keras untuk mengejar wajib pajak yang masih menunggak. Apalagi, berdasarkan laporan, banyak pergudangan yang telah beralih kepemilikan ke pihak ketiga, sehingga sulit ditelusuri.

“Yang menjadi tunggakan ini adalah pihak ketiga. Mereka juga tidak tahu kontak pemilik sebelumnya. Ini menjadi misterius. Seharusnya ada pajak yang bisa kita tagih, tapi kemana tagihannya tidak tahu. Pemiliknya pun tidak jelas,” paparnya.

Komisi II DPRD Pekanbaru mendorong Bapenda untuk menelusuri wajib pajak yang telah beralih kepemilikan dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Solusinya, Bapenda harus berkoordinasi dengan dinas lain seperti perizinan. Ketika nanti ada aktivitas baru di pergudangan tersebut, mereka harus menyelesaikan tunggakan pajaknya terlebih dahulu. Kita juga sarankan agar Bapenda memberi tanda atau stiker bahwa ada hutang pajak yang belum dibayar,” ucap Zainal.

Ia juga menyatakan bahwa DPRD akan melakukan inventarisasi seluruh pergudangan di Pekanbaru.

“Kita akan kejar ini. Data yang kita punya baru dari dua kecamatan, padahal menurut Disperindag ada 12 pergudangan. Masih banyak yang belum terdata, seperti di Kecamatan Kulim, Rumbai, Marpoyan Damai, dan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, mengungkapkan bahwa permasalahan utama dalam penerimaan pajak bukan hanya kebocoran, melainkan kekosongan data pemilik asli pergudangan yang menunggak pajak.

“Bukan hanya soal kebocoran pajak, tapi juga kekosongan data. Kita tidak tahu data objek pajaknya, tidak bisa mengaksesnya, sementara data itu tetap tercatat di Pekanbaru sebagai tunggakan pajak. Ini yang membuat kita kesulitan,” jelas Rizky Bagus Oka.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Bapenda, Disperindag, dan DPMPTSP agar setiap transaksi kepemilikan gudang bisa terpantau dengan baik, sehingga tidak ada lagi aset pergudangan yang dijual lepas tanpa pelunasan pajak.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi
Hukum Kriminal

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

...

Read moreDetails
Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO

Inilah 4 Tempat Wisata di Majalengka yang Jadi Favorit, Punya Spot Foto Instagramable

Inilah 4 Tempat Wisata di Majalengka yang Jadi Favorit, Punya Spot Foto Instagramable

Dampak Kabut Asap, Disdikpora Kuansing Alihkan Pembelajaran ke PJJ 6–7 Oktober

Next Post

Pemkab Rohul Hadiri Perayaan Hari Pers Nasional ke-79

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.