BERTUAHPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyimpulkan bahwa tabligh akbar yang digelar oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto, masuk dalam kategori pelanggaran administrasi kampanye.
Rekomendasi terkait pelanggaran ini telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 pada Pilgubri (Pemilihan Gubernur Riau) Abdul Wahid-SF Hariyanto,” ujar Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Sabtu 2 November 2024.
Alnofrizal menjelaskan bahwa kesimpulan ini diambil setelah Bawaslu Riau melakukan proses klarifikasi dengan melibatkan pelapor, saksi-saksi, terlapor, KPU Provinsi Riau, serta meninjau bukti-bukti yang ada. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024.
“Berdasarkan klarifikasi tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi. Selanjutnya, hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Laporan ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang menduga bahwa kegiatan tabligh akbar yang digelar oleh paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto termasuk dalam kategori kampanye rapat umum.
Menurut aturan, kampanye rapat umum hanya boleh dilakukan maksimal dua kali selama masa kampanye. Namun, pelapor menyatakan bahwa paslon nomor urut 1 tersebut telah menggelar tabligh akbar lebih dari dua kali.
Setelah melakukan kajian mendalam, Bawaslu Riau memutuskan bahwa kegiatan tabligh akbar ini tidak masuk dalam kategori kampanye rapat umum ataupun kampanye tatap muka-dialog, melainkan masuk dalam kategori “kampanye dalam bentuk lain.”
“Jenis kampanye dalam bentuk lain ini boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU sebelum digelar. Namun, dari klarifikasi yang kami lakukan, ternyata kampanye akbar ini tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU, sehingga kami menilai terdapat pelanggaran administrasi,” terang Alnofrizal.
Dengan adanya kesimpulan ini, Bawaslu Riau memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” pungkas Alnofrizal.