• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Transaksi Jual Beli Ganja Dibocorkan, 3 Tersangka Diringkus di Lintas Timur

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 November 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Transaksi ganja akan dilaksanakan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Pesaguhan di salah satu rumah warga. Namun informasi itu bocor. Ada masyarakat yang melaporkan mereka ke polisi, sehingga transaksi itupun gagal dilakukan.

Tim Gabungan dari Polsek Pangkalan Kuras dan Polsek Pangkalan Lesung turun untuk melakukan penyelidikan, soal kebenaran informasi tersebut. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku.

Pelaku yang terlibat dalam transaksi itu ada 3 orang. Atas nama Indra, Darma Wasis, dan Faisal Habibi. Sebenarnya masih ada satu pelaku lagi, namun berhasil melarikan diri. Namanya Tamaro. Tim dari kepolisian dibagi 2. Tim pertama langsung menyambangi kediaman Indra. Dan tim kedua menuju rumah Tamaro. 

Polisi kemudian melakukan penangkapan pada sore hari menjelang magrib pada Kamis kemarin, ditahanlah ketiga pelaku tersebut.

Dari operasi penggerebekan itu, polisi berhasil amankan 1 paket sabu dan ganja, alat penghisap, uanh tunai sekitar Rp 1 juta, dan bukti pendukung lainnya. 

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. 

Seluruh tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 111 ayat jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Awas HP Disita, Selfie di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.