• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tiga PNS Cipta Karya Kampar Beri Kesaksian Terkait Korupsi Dana UP

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang perkara korupsi dana UP pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar dengan terdakwa, Yusman,  Bendahara pengeluaran Tahun 2010 hingga 2015, Kamis (18/5/2017) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni SH,  Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga PNS Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar sebagai saksi. Ketiganya yakni, Mayusri, PPK Kegiatan Infrastruktur Pedesaan, Siwi Astuti, Pembantu PPK dan Khaliman, selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam keterangannya, saksi Mayusri mengatakan,  pada tahun 2014, dirinya ditunjuk sebagai PPK Infrastruktur Pedesaan dengan nilai anggaran Rp15 miliar. Dana tersebut untuk 60 desa. Desa yang baik diberi Rp250 juta, yang sulit Rp300 juta.

Dari dana tersebut, Rp13 miliar diberikan ke desa, Rp1,3 untuk falilitator dan transportasi fasilitator Rp350 juta. Sementara yang dikelolanya hanya sekitar Rp800 juta. Dana ini menurutnya diminta bantuan terdakwa Yusman selaku Bendahara untuk mengurus ke DPKA.

Pada sidang tersebut, saksi Mayusri mengakui kalau dana perjalanan dinas dirinya ada dipotong oleh bendahara namun menurutnya ia tidak merasa dirugikan karena masih memiliki banyak kegiatan lain.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi di dinas tersebut dan hasilnya disimpan direkening, pribadi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kampar, Ostar SH, disebutkan,
perbuatan Yusman yang terjadi dari 2010 hingga tahun 2015 lalu, semasa menjabat Bendahara di Dinas Cipta Karya Pemkab Kampar. Telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Bermula, dalam pengelolaan uang pengeluaran (UP), terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelolaan UP tersebut. Uang tersebut ditampung atas nama terdakwa sebesar Rp 3 miliar lebih.

Namun transaksi ini dinilai mencurigakan oleh PPATK, sehingga melaporkannya kepada pihak Kejaksaan. Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Kejaksaan, akhirnya diketahui Rp 1,4 miliar dari Rp 3 miliar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Dana sebesar Rp 1,4 miliar itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan sebagainya.

Atas perbuatan ini, Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 2, Pasal 3 Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang korupsi, jo Pasal 8 juncto Pasal 55, tentang bendahara PNS yang melakukan penyimpangan keuangan negara.(BPC17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Sialang Bungkuk Over Kapasitas, Wagubri: Mau Dikirim ke Langit ke 7 Lagi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.