• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tiga Bendahara Bidang di Dispenda Riau Segera Diadili

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga Bendahara Bidang di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Syarifah Aspannidar, Deci Ariyetti dan Yanti, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini Pengadilan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

Hal ini diakui Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Jumat (6/4/2018). “Sidang akan dipimpin hakim ketua Bambang Myanto SH,” ujarnya.

“Diperkirakan pekan depan sidang perdana sudah digelar dan terbuka untuk umum,” tambahnya.

Korupsi ini berawal ketika Deliana memanggil Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang. 

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Pengganti (UP) dan Ganti  Uang (GU) di masing-masing bidang.

Baca: Dua Terdakwa Korupsi SPPD Dispenda Riau Dituntut 1,5 Tahun dan 2,6 Tahun

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat,  makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh  terdakwa Deliana dan Deyu. ***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga CPO Diprediksi Naik Minggu Depan, Konflik AS-Iran Jadi Pendorong Utama
Ekonomi

Biodiesel dan El Niño Bakal Topang Harga CPO hingga 2027

...

Read moreDetails
6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp100 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp200 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Next Post

Soal Bansos Pendidikan yang Bermasalah, Pemprov Riau Akui Prosedur Pencairannya Lama

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.