• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terkait SP3 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, Walhi Kembali Praperadilankan Polda

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Agustus 2017
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Riau, kembali menggugat praperadilan Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait SP3 perusahaan diduga membakar lahan. Tidak seperti biasanya, pada sidang yang digelar, Selasa (1/8/2017), kali ini dipimpin oleh hakim tunggal Fatimah SH MH.

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan tim kuasa hukum Walhi Riau, Aditia Bagus, disampaikan, meminta kepada hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau terhadap tiga perusahaan yang diduga membakar lahan, yakni PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL), tidak sah.

Walhi juga meminta agar hakim memerintahkan permohon praperadilan (Polda Riau) agar membuka kembali penyidikan perkara tersebut.

Baca: Sidang Tetap Dipimpin Sorta, Walhi Cabut Gugatan Praperadilan SP3 Perusahaan Diduga Bakar Lahan

Kuasa hukum WALHI, Aditia Bagus mengatakan, penghentian penyidikan yang didasari tidak cukup alat bukti dalam penerbitan SP3 tersebut merupakan bentuk pengabaian fakta hukum yang dilakukan Polda Riau.

PT. Riau Jaya Utama (PT RJU), PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL), yang merupakan tiga di antara 15 korporasi yang terindikasi bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan di Riau namun dihentikan proses penyidikannya oleh Polda Riau.

“Semoga hakim nantinya dapat melihat bahwa penghentian penyidikan dengan dalil tidak cukup alat bukti merupakan dalil yang tidak berdasar,” ujarnya. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

Harga Garam Melonjak Tinggi, Bupati Suyatno Mengaku Tidak Tahu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.