BERTUAHPOS.COM – Sepasang beruang madu yang dipelihara warga di Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau, disita oleh pihak Polda Riau, melalui Ditreskrimsus.
Polisi menyita satwa tersebut karena dilindungi pemerintah. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, sepasang beruang madu diamankan dari pasangan suami istri berinisial E dan Y.
“Dua ekor beruang madu kita amankan pada Kamis lalu. Kemudian kita bawa ke Pekanbaru,” kata Fibri dalam keterangan tertulisnya. Dua warga yang memelihara beruang madu itu kemudian diperiksa untuk mengetahui asal beruang madu tersebut.
Polisi juga meminta keterangan warga dan kepala desa di tempat tinggal pasutri yang memelihara hewan buas itu. Fibri menyebutkan, sepasang beruang madu itu sudah lama dipelihara oleh E dan Y. Beruang jantan diberi nama Jacky dan yang betina namanya Barby.
“Beruang jantan dipelihara sejak 2017 lalu. Kalau yang beruang betina sejak akhir 2019,” kata Fibri.
Terungkapnya kasus warga memelihara beruang madu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke rumah si pemelihara.
Akhirnya, pasutri tersebut menyerahkan sepasang beruang kepada polisi. Penyidik, sebut Fibri, dalam hal ini tidak hanya melakukan langkah penegakan hukum. Hanya memberi sosialisasi dan imbaua kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi. (bpc3)