BERTUAHPOS.COM, BUKITTINGGI – Pasca putusan Pengadilan Negeri Padang atas perkara nomor 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg antara Fauzan Haviz, SE,MBA,MALS lawan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Barat, tim kuasa hukum Fauzan Haviz menyampaikan kontra memori kasasi atas memori kasasi yang diajukan pemohon Kasasi I atau tergugat I pada tanggal 16 Januari 2019.Â
Dimana kasisi diajukan pemohon kasasi atau tergugat I atas putusan Pengadilan Negeri kelas IA Padang pada tanggal 20 Desember 2018 lalu dan telah diterima penggugat atau termohon kasasi I pada 4 Januari 2019.
Dalam putusan PN Padang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittingi Priode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018.Â
PN Padang juga memerintahkan dalam amar putusannya, tergugat I,tergugat II melaksanakan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tertangal 5 Juli 2018, menghukum tergugat I, dan tergugat II membayar ganti keruian yang timbul secara tanggung renteng kepada penggugat sejumlah Rp 1 miliar rupiah.Â
“Untuk menanggapi memori kasasi yang diajukan pemohon dalam hal ini tergugat I kepada MA, kita sampaikan dalam bentuk kontra memori kasasi. Dimana kita menilai pemohon kasasi tidak mempunyai kapasitas mengajukan kasasi,” sebut Fauzan Haviz, kepada awak media, Senin 28 Januari 2019 melalui pesan WathsApp disela-sela kegiatan di Bandung.Â
Pemohon kasasi tidak mempunyai kapasitas mengajukan kasasi yang dimaksud Fauzan Haviz adalah bahwa setelah termohon kasasi atau pengguat membaca relas pemberitahuan pernyataan kasasi tanggal 3 Januari 2019 dan memori kasasi tanggal 16 Januari 2019 yang diajukan dan ditandatangani oleh saudara h.Indra Dt.Rajo Lelo Sekretaris DPW PAN Sumatera Barat adalah tidak sah.
Kemudian sebut Fauzan Haviz, menurut ART PAN pasal 44 sangat jelas disebutkan surat pengangkatan kepengurusan ditanda tangani oleh Ketua dan sekretaris. Ketentukan tersebut diperjelas dalam Peraturan Partai Nomor : 03 tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Partai Amanat Nasional organisasi, pada pasal 61 ayat 3 disebutkan ” bersama Ketua Umum dan Ketua-ketua bertindak untuk dan atas nama partai, menandatangni surat-surat keputusan dan ketetapan partai maupun surat-suart lainnya yang berkaitan dengan kepentingan Partai” . “Ini artinya ketentuan Peraturan Partai tersebut berlaku umum untuk kepengurusan pada tingkat DPW PAN dan DPD PAN,” sebut Fauzan Haviz.Â
Mantan Ketua KONI Bukittinggi ini juga menyampaikan bahwa penegasan terhadap pimpinan partai politik yang secara tegas tercantum di dalam peraturan perundang-undangan terdapat pada penjelasan pasal 240 pasal 356 dan pasal 406 UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dimana intinya menyebutkan “yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing’.Â
“Ini artinya pimpinan partai politik itu adalah ketua bukan sekretaris, sehingga dalam mengambil suatu kebijakan untuk kepentingan partai, maka sekretaris tidak dapat bertindak sendiri,” jelas mantan Ketua Pordasi Sumbar ini.Â
Lebih jauh Fauzan Haviz menyebut, dalam memori kasasi yang diajukan pemohon kasasi atau tergugat I yang ditanda tangani sekretaris DPW PAN Sumbar tanpa menggunakan Kop Surat dan stempel lembaga. Pada hal perkara a-quo yang digugat adalah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Sumatera Barat yang secara aturan organisasi harus dibuat secara resmi dengan menggunakan Kop Surat dan ditanda tangani oleh Ketua dan sekretaris.Â
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut sekretaris DPW PAN Sumbar tidak mempunyai kapasitas atau kewenanan hukum untuk mewakili lembaga yaitu DPW Partai PAN Sumatera Barat dalam menyatakan kasasi dan menanda tangani memori kasasi perkara a-quo,” terang Fauzan Haviz, melalui kuasa hukumnya Ardyan,SH,MH, Rianda Seprasia, SH,MH dan Aditya Aris, SH.Â
“Intinya kita keberatan kasasi pemohon kasasi hanya penggulangan pada saat jawaban. Apa pertimbangan hakim tingkat pertama sudah tepat. Dengan diajukan kasasi oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas seharusnya kasasi di tolak dan sudah sepantasnya hakim Agung memberatkan putusan ganti kerugian immateril,” tambah kuasa hukum Fauzan Haviz. (bpc15)