• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Selain Eksekusi, Solusi Penyelesaian Kebun Sawit PTPN V Alami Jalan Buntu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Februari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selain eksekusi, penyelesaian kasus kebun sawit milik PTPN V di Kampar alami jalan buntu.

Pihak PTPN V sendiri mengharapkan solusi lain dari pemerintah. Alasannya, negara akan rugi Rp 1 triliun lebih jika eksekusi ini tetap dilakukan.

“Kami mengakui, kalau putusan eksekusi ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Namun, kami ingin menyelamatkan aset negara, karena nilainya ini lebih dari Rp 1 triliun,” terang Kuasa Hukum PTPN V, Sadino, Jumat (9/2/2018).

Sadino mengatakan bahwa lahan yang digugat oleh LSM Riau Madani bukan lagi berada di kawasan hutan, namun ada di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Lahan yang ada di Kampar itu bukan lagi masuk dalam kawasan hutan. 2.250 ha dari 2.823 ha lahan tersebut sudah masuk dalam kawasan (APL),” katanya.

“Kalau sudah APL, bukan lagi Hutan Tanam Industri (HTI) lagi. Jadi, sudah bukan fungsi hutan lagi,” tambahnya.

Baca:
LSM Riau Madani Bantah Dibekingi untuk Gugat PTPN V
PTPN V Tuding Ada Beking di Belakang LSM Riau Madani

Sadino mengharapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, Kementerian Agragria dan Tata Ruang, serta BPN agar memberikan solusi lain atas eksekusi lahan ini.

Sebelumnya, LSM Riau Madani menggugat PTPN V atas kebun sawit yang menyalahi Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. Di PN Bangkinang pihak Riau Madani menang. Upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang dilakukan PTPN tetap kalah. Upaya kasasi pun, MA tetap memenangkan Riau Madani. 

Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan perusahaan negara itu juga ditolak. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan mengeksekusi lahan tersebut. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Lowongan Kerja di Mal Ciputra

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.