• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

RT/RW di Pekanbaru Mau Nyaleg? Wajib Mundur, Ya…

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Agustus 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Keputusan mengejutkan kembali diambil oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Terbaru, Pemko mewajibkan Ketua RT ataupun RW untuk mundur jika menjadi calon anggota legislatif.

Kebijakan ini bahkan tertuang dalam surat edaran Nomor 100/POTDA-462/VIII/2018, yang ditujukan kepada seluruh Camat yang ada di Kota Pekanbaru.

Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2018 silam dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer ini, tertuang 4 poin yang menerangkan perihal dilarangnya Ketua RT dan RW merangkap jabatan.

“Ya surat ini kita (Pemko Pekanbaru) keluarkan berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan,” ujar M Noer, Sabtu 25 Agustus 2018.

Dimana pada poin pertama, Ketua RT maupun RW selain dilarang merangkap jabatan, juga dilarang tercatat sebagai salah seorang anggota dari salah satu partai politik.

Pada poin kedua, Camat diperintahkan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Pekanbaru, terkait siapa saja Ketua RT maupun RW yang masuk ke dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) 2018.

Pada poin ketiga, Camat diharuskan menghentikan dengan tidak hormat (memecat) Ketua RT ataupun RW yang telah termasuk ke dalam DCS, apabila yang bersangkutan tidak mengajukan surat pengunduran diri.

Sementara pada poin terakhir, Camat dilarang membayarkan insentif atau honorarium bagi ketua RT/RW yang telah tercatat sebagai calon legislatif. Pelarangan pembayaran honor ini terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU. (bpc9)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Mile 22 Hingga The Meg, Berikut 5 Film Rekomendasi Akhir Pekan Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.