• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Revisi UU, KPU Minta Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI meminta larangan napi eks korupsi dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. KPU berupaya larangan ini dimasukkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyebutkan jika dimungkinkan, pihaknya menginginkan larangan tersebut dimasukkan DPR RI dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, dia menyebutkan belum mengetahui lanjutan revisi tersebut di DPR.

“Jika dimungkinkan, kita ingin larangan ini dimasukkan dalam revisi UU Pilkada,” ujar Ilham, dikutip dari Republika, Rabu 9 Oktober 2019.

Sebelumnya, KPU sudah memasukkan larangan eks napi korupsi untuk maju dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Namun, larangan dalam PKPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada tanggal 8 September 2018 lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan terpidana korupsi boleh maju dan mencalonkan diri sebagai caleg. Dengan demikian, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan mantan terpidana korupsi dianggap bertentangan dengan Undang-Undang.
 
Keputusan Mahkamah Agung (MA) ini merujuk kepada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang berbunyi “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,”. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Mahasiswa Desak Diskrimsus Polda Riau Tindak Para Koruptor di Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.